Makna Baligh Dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Musfira Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, Indonesia

Abstract

Baligh sebagai bukti kematangan fisik ditemukan di lapangan lebih dari itu, usia dewasa awal tanpa mengikuti batasan usia yang ditentukan oleh para fuqaha sebelumnya. Penelitian ini membahas tentang pengertian pubertas dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini termasuk kajian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan dimana data informasi dikumpulkan dari berbagai literatur kemudian data tersebut dianalisis dan disimpulkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mengkaji penentuan umur beberapa hal melalui pendekatan hukum Islam, setidaknya dapat dikaji dengan tiga hal pokok; Pertama, melihat pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana pengertian pubertas dalam Al-Qur’an dan al-Hadits tidak ditafsirkan secara utuh, karena mempengaruhi penentuan usia dalam perkawinan. Kedua, implementasi makna baligh yaitu dalam menentukan usia yang ditentukan oleh para imam madzhab pada masa itu, hal ini tentu saja relatif berdasarkan kondisi sosial dan budaya.

 

Downloads

Published

30-11-2023

How to Cite

Musfira. (2023). Makna Baligh Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kinerja Kependidikan (JKK): Facilities of Educator Career and Educational Scientific Information, 5(2), 447–456. Retrieved from https://journalserambi.org/index.php/jkk/article/view/230